Nabi Muhammad SAW. Bersabda : “man yurudi Llahu khoiron, yufaqihu fi din,” artinya : “Barang siapa dikehendaki Allah menjadi baik, maka ia akan mau mempelajari agamanya.”
Di bulan Ramadhan banyak dilaksanakan kegiatan keagamaan, seperti Tadarus, Tarawih, Kuliah Subuh dll. Bagaimana dengan bulan yang lain ? Apakah ketertarikan untuk mendalami agama hanya pada bulan Ramadhan saja ? Semoga kita termasuk orang yang tetap mau mendalami dan mempelajari agama Islam. Mari kita pelajari !
MANUSIA DAN AGAMA
Mari kita melihat diri kita !
SIAPA MANUSIA?
Aristoteles menjelaskan: manusia adalah Animal Rationale . Dalam bahasa Arab : Hayawan al-natiq (hewan yang berpikir).
Fungsi manusia, menurut Thabatabai, adalah sebagai khalifah fi al-ardhi karena:
a. Memiliki intelegensi yang tinggi
b. Dekat dengan Tuhan
c. Memiliki kebebasan dan kreativitas
d. Memiliki martabat
e. Memiliki kesadaran moral
f. Memiliki kecenderungan pada kedamaian
PENGERTIAN AGAMA
Harun Nasution:
Keyakinan dan pengakuan akan adanya hubungan manusia dengan kekuatan gaib yang menguasai, mengikat, mempengaruhi, dan menuntut umatnya untuk mengikuti sistem tingkah laku (code of conduct) yang berasal dari kekuatan gaib tersebut.
Dunlop:
Agama sebagai sarana terakhir bila institusi lainnya tak berdaya mengatasi problem manusia.
Agama menjadi fitrah manusia (Alastu birabbikum balaa syahidna… QS al-Rum/30: 30).
UNSUR-UNSUR AGAMA
1. Kekuatan gaib atau supranatural.
2. Keyakinan bahwa kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat tergantung pada hubungan baik dengan supranatural.
3. Respon yang bersifat kejiwaan (spiritual) dari manusia.
4. Paham adanya yang kudus (sacred).
TUJUAN BERAGAMA
1. Membantu manusia menyesuaikan diri terhadap ketidakberdayaan, ketidakpastian, dan kepunahan.
2. Mencari keselamatan material dan spiritual (akhirat) melalui penyerahan diri dan kepatuhan.
3. Memberikan kedamaian dan kebahagiaan.
4. Memberikan kesadaran moral.
5. Memberikan motivasi untuk hidup bermakna dan mendorong manusia ke arah kebaikan.
FUNGSI AGAMA
• Edukatif
• Penyelamatan
• Kontrol sosial
• Solidaritas sosial
• Profetis atau kritis
• Transformasi sosial
• Rasa ketenangan
• Sumber kreativitas
• Sublimatif (transendensi)
• Identitas
DIMENSI-DIMENSI AGAMA
• Keyakinan (rukun iman dll)
• Praktik ritual (rukun islam dll)
• Pengetahuan (teologi, fiqih dll)
• Perasaan (pengalaman spiritual)
• Konsekuensi (dosa, pahala, sanksi agama dll)
Pendapat lain:
• Ritual dan praktis
• Emosional dan pengalaman (konversi, pencerahan dll)
• Narasi dan mistis (mukjizat, kisah Nabi-nabi dll)
• Doktrin dan filsafat
• Etis dan legal
• Institutional dan sosial
• Material
KEBUTUHAN AKAN AGAMA
M. Quraish Shihab dan Ensiklopedi Remaja Islam
• Manusia mengalami ketidakberdayaan, ketidakpastian, ketidakmampuan, dan kepunahan.
• Manusia memerlukan penjelasan atas pertanyaan tentang arti, asal, dan tujuan hidupnya.
• Memperoleh pembenaran atas praktik hidupnya yang baik dan berguna.
MOTIVASI BERAGAMA
Nico Syukur Dister:
Mengatasi frustrasi
Menjaga kesusilaan dan tatanan masyarakat
Memuaskan rasa ingin tahu
Mengatasi rasa takut
ISLAM SEBAGAI AGAMA DUNIA
Asal Kata Islam:
Dari bahasa Arab aslama: penyerahan diri, kepatuhan (QS.Al Imran: 19, 85 dan 67, Al-Nisa: 125).
Kata Islam dalam al-Qur’an disebut delapan kali
(6X dalam surat Madaniyah dan 2X dalam surat Makiyyah): “Sesungguhnya agama (yang diridhai) di sisi Allah adalah Islam” (Al Imran: 19).
“Orang yang mencari agama lain selain Islam, maka Allah tidak akan meridhainya” (Al Imran: 85)
PENGERTIAN ISLAM
Syekh Muhammad Mahmud al-Shawaf:
Islam adalah penyerahan dan kepatuhan yang menyeluruh dan meninggalkan sikap membantah dan menentang. Sikap ini terekspresi dalam keyakinan di hati, ucapan dengan lisan, dan perbuatan.
Harun Nasution:
• Semua agama yang diturunkan Allah kepada seluruh Nabi sejak Nabi Adam sampai Nabi Muhammad (bersifat umum), disebut islam
• Agama Allah yang dibawa oleh Nabi Muhammad saja (bersifat khusus), disebut Islam
DASAR HUKUM ISLAM
• Al-Qur’an
• Hadist
• Ijma’ (Kesepakatan Ulama)
• Qiyas
• Ra’yu (rasio/nalar)
• Catatan:
Qiyas dan ra’yu hanya digunakan jika tidak mungkin memperoleh dasar hukum dari ketiga dasar sebelumnya. Dua golongan Islam yang menolak qiyas dan ra’yu menjadi dasar hukum adalah golongan Zhahiriyyah dan Syi’ah Imamiyah.
Ajaran Islam Kaffah
Akidah/Tauhid Syariah/Amal Akhlak/Moral
Akidah/Tauhid
Rukun Iman:
1. Allah
2. Malaikat
3. Kitabullah
4. Rasulullah
5. Hari Akhirat
6. Qadha-Qadar
Syariah/Amal
- Ibadah
- Muamalah
- Munakahat
- Jinayah
Ibadah :
- Shalat
- Zakat
- Puasa
- Haji
Muamalah
- Perdata:
- Ekonomi
Munakahat
- Pernikahan
- Perceraian
- Waris
- Hibah
Jinayah
- Pidana dan
- hukumannya
Akhlak/Moral
- Terpuji
- Tercela
HUBUNGAN AKIDAH, SYARI’AH, DAN AKHLAK
• Iman harus terefleksi dalam syariah (ibadah) dan akhlak.
• Tujuan manifestasi terakhir dari iman dan amal ibadah adalah akhlak.
• Akhlak menjadi ukuran keimanan.
• Tujuan syariat (fiqih) adalah memelihara keutamaan, budi pekerti yang luhur, dan akhlak mulia.
• Bila iman, ibadah, dan akhlak saling memperkukuh satu sama lain, maka terciptalah kesejahteraan individu dan masyarakat, di dunia dan di akhirat.
PRINSIP-PRINSIP UNIVERSALISME ISLAM
Universalisme Islam adalah keberlakuan ajaran Islam untuk semua orang di seluruh dunia (QS. al-Anbiya:5 dan Q.S. al-Maidah: 4).
• Prinsip-prinsip universalisme Islam:
Rasionalisme
Egalitarianisme
Keadilan
Keadilan di depan hukum
Keadilan diterapkan setara
• HAM
Al-Ghazali, lima hak utama dalam Islam:
Hak hidup (hifdz al-nafs),
hak reproduksi (hifdz al-nasab),
hak beragama (hifdz al-din),
hak berpikir (hifdz al-’aql),
dan hak ekonomi (hifdz al- maal).
• Perdamaian, keseimbangan, dan harmoni
• Keberpihakan pada kelompok marginal
- prosedur zakat, sadaqah, infak.
SUMBER AJARAN ISLAM PERTAMA:
AL-QUR’AN
HADIS RIWAYAT MALIK
تركت فيكم أمرين لن تضلوا ما ان تمسكتم بهما كتاب الله و سنتى (رواه مالك)
“Aku mewariskan dua hal, yang membuat kalian (ummatku) tidak akan tersesat, selama masih berpegang teguh kepada dua hal tersebut, yaitu Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnah-ku”. (Hadis riwayat Malik)
PENGERTIAN AL-QUR’AN
Secara bahasa (etimologi), Al-Qur’an berarti “Bacaan”, berasal dari akar kata “qara’a”. Kata kerja “qara’a” dan berbagai kata bentukannya muncul 17 kali dalam Al-Qur’an.
Secara istilah (terminologi), Al-Qur’an is the Muslim scripture, containing the revelation recited by Muhammad and preserved in a fixed, written form.
NAMA LAIN AL-QUR’AN
Selain nama Al-Qur’an, disebut pula nama “Al-Kitab”, yang berarti “Tulisan”.
Menurut Abu al-Ma’ali Uzaizi bin Abdul Malik (w. 1085), terdapat 55 nama yang lazim digunakan untuk merujuk Al-Qur’an.
Salah satu nama tersebut adalah “Al-Furqan”, yang berarti “Pembeda”, yakni “Pembeda antara yang hak dan batil”.
SEJARAH AL-QUR’AN
Al-Qur’an sebagai Kalam Allah diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW melalui perantaraan Malaikat Jibril selama kurang lebih 22 tahun.
Pewahyuan secara gradual adalah selaras dengan perkembangan misi kenabian Muhammad SAW.
Menurut Jalaluddin al-Suyuti (w. 1505) cara pewahyuan Al-Qur’an adalah sebagai berikut:
1. Laksana gemerincing lonceng.
2. Dihunjamkan ke hati Nabi Muhammad oleh Jibril.
3. Disampaikan oleh Jibril yang berwujud manusia.
4. Disampaikan langsung oleh Tuhan, baik saat Nabi Muhammad terjaga atau bermimpi.
Al-Qur’an tersusun tidak berdasarkan kronologi pewahyuannya, karena 5 ayat pertama yang turun (Iqra’ dan seterusnya) terdapat pada Surah 96 (Al-’Alaq).
Berdasarkan tempat turunnya wahyu, menurut Ibnu Abbas, surah-surah dalam Al-Qur’an terbagi menjadi dua: Makkiyyah (86 surah) dan Madaniyyah (28 surah).
Al-Qur’an terpelihara dari kemusnahan dan dikumpulkan menjadi sebuah Kitab Suci melalui dua cara:
1.Ia dihafalkan oleh Nabi dan para Sahabat.
2.Ia direkam secara tertulis di atas berbagai jenis bahan yang bisa ditulis.
Para Sahabat Nabi yang dikenal sebagai penghafal dan pengumpul Al-Qur’an antara lain:
1. Ubay bin Ka’b (w. 642)
2. Mu’az bin Jabal (w. 639)
3. Zaid bin Tsabit (w. 655)
4. Ali bin Abi Talib (w. 661)
5. Usman bin Affan (w. 656)
6. Sa’ad bin Ubaid (w. 637)
7. Abu al-Darda (w. 652)
8. Abdullah bin Mas’ud (w. 652)
KODIFIKASI AL-QUR’AN
Inisiatif penulisan Mushaf Al-Qur’an berasal dari Umar bin Khattab yang mengusulkan kepada Khalifah Abu Bakar agar tulisan-tulisan ayat Al-Qur’an dikumpulkan.
Umar khawatir, karena pada Perang Yamamah puluhan pejuang-penghafal Al-Qur’an gugur.
Maka dibentuk tim yang diketuai oleh Zaid bin Tsabit.
Penyeragaman dan standarisasi teks dan bacaan Al-Qur’an ditetapkan pada masa Khalifah Usman bin Affan, dan dikenal sebagai Mushaf Usmani.
Selanjutnya Al-Qur’an standar tersebut disebarkan ke kota-kota yang dikuasai oleh Khilafah Islamiyah.
KEOTENTIKAN AL-QUR’AN
Jaminan dari Al-Qur’an sendiri:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُ لَحَافِظُوْنَ
“Sesungguhnya Kami yang menurunkan Al-Qur’an,
dan Kami yang memiliharanya”
Pengakuan William Muir (seorang Orientalis):
“….Kami dengan sangat yakin menegaskan bahwa setiap ayat dalam Al-Qur’an merupakan komposisi asli dan tak berubah dari Muhammad sendiri…”
“… Kami yakin bahwa Al-Qur’an memang kata-kata Muhammad, seperti keyakinan orang Muslim bahwa Al-Qur’an adalah firman Tuhan…”
FUNGSI AL-QUR’AN
Sebagai petunjuk akidah atau kepercayaan yang harus dianut oleh manusia.
Sebagai petunjuk mengenai moral (akhlak) yang harus diikuti manusia baik secara individual maupun kolektif.
Sebagai petunjuk mengenal syari’at dan hukum dengan jalan menerangkan dasar-dasar hukum yang harus diikuti oleh manusia dalam hubungannya dengan Tuhan dan sesamanya.
KEDUDUKAN AL-QUR’AN
Al-Qur’an dipandang sebagai sumber pertama yang membentuk seluruh bangunan keagamaan Islam, baik teologi, etika, maupun hukum.
Al-Qur’an menjadi basis segala aspek kehidupan individual dan sosial kaum Muslim.
POKOK KANDUNGAN AL-QUR’AN
Ajaran mengenai akidah.
Ajaran mengenai ibadah dan syari’ah.
Ajaran mengenai mu’amalah.
Keterangan tentang yang haq (benar) dan bathil (salah).
Petunjuk-petunjuk ilmiah (keilmuan).
Keterangan tentang alam gaib.
Kisah umat-umat terdahulu.
Tabsyir (berita gembira) dan indzar (peringatan)
TAFSIR AL-QUR’AN
Tafsir berasal dari kata fassara berarti “menjelaskan”, “menerangkan”, “menyingkap”, atau “menampakkan”.
Secara khusus tafsir bermakna penjelasan atas al-Qur’an atau ilmu tentang penafsiran Kitab Suci tersebut.
Tafsir mencakup penjelasan tentang sebab pewahyuan suatu bagian al-Qur’an, kedudukan bagian tersebut dalam surah, kisah sejarahnya, penentuan masa pewahyuan (Makkiyah-Madaniyah), nasikh-mansukh, ‘am-khas, dan lain-lain.
Tafsir telah muncul sejak awal Islam dan dimotori oleh Nabi Muhammad SAW sendiri. Tafsir Nabi ini direkam dalam berbagai koleksi hadis, dan disusun mengikuti urutan surah dalam Mushaf Usmani.
KONTEKSTUALISASI PENAFSIRAN AL-QUR’AN
Secara umum metode tafsir terbagi dua: Tafsir bi al-Ma’tsur (periwayatan) dan Tafsir bi al-Ra’yi (penalaran).
Para penafsir Al-Qur’an menafsirkan ayat-ayat sesuai dengan konteks zaman dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
SIGNIFIKANSI AL-QUR’AN
Ciri kehidupan modern adalah rasionalitas. Al-Qur’an sangat mendorong manusia menggunakan rasionya.
Isyarat-isyarat ilmiah di dalam Al-Qur’an justru banyak terbukti pada zaman modern.
Petunjuk-petunjuk Al-Qur’an relevan dengan isu-isu kemanusiaan yang berkembang pada zaman modern, seperti masalah keadilan, HAM, persamaan, demokrasi, dan lain-lain.
SUMBER AJARAN ISLAM KEDUA:
AL-SUNNAH
وأنزلنا اليك الذكر لتبين للناس ما نزل اليهم
ولعلهم يتفكرون (النحل 44)
“Dan Kami turunkan al-Qur’an kepadamu agar kamu menerangkan kepada manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka, dan supaya mereka memikirkan” (Q.S. al-Nahl ayat 44).
PENGERTIAN HADIS DAN SUNNAH
• Secara harfiah (etimologi), hadis berarti baru, cerita, kisah, perkataan, atau peristiwa.
• Menurut istilah (terminologi), hadis adalah segala sesuatu yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir (sesuatu yang dibiarkan, dipersilakan, dan disetujui secara diam-diam).
• Istilah lain yang sinonim dengan hadis adalah khabar, atsar, dan sunnah.
• Para ulama menganggap bahwa sunnah adalah sinonim dengan hadis.
• Sunnah, secara bahasa, berarti perilaku (sirah), jalan (tariqah), kebiasaan, atau ketentuan.
• Dalam pengertian di atas, maka sunnah ada yang baik (sunnah hasanah) dan ada yang buruk (sunnah sayyi’ah).
KEDUDUKAN SUNNAH
• Banyak ayat dalam Al-Qur’an yang memerintahkan untuk taat kepada Allah dan kepada Rasul (Ati’u Allah wa ati’u al-Rasul). Konsekuensinya, menaati Rasul (Nabi Muhammad SAW) sama dengan menaati Allah.
• Karena itu, sejak awal, sunnah dianggap sebagai sumber wewenang (otoritas) kedua dalam Islam setelah Al-Qur’an.
• Hadis tentang Mu’az bin Jabal meriwayatkan tentang hirarki sumber pemutusan perkara (hukum), yaitu Kitab Allah, Sunnah Rasul, dan ijtihad.
FUNGSI AL-SUNNAH
1. Menetapkan hukum yang terdapat dalam Al-Qur’an. Contoh: kewajiban beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, kewajiban melaksanakan ibadah seperti salat, zakat, puasa, dan haji.
2. Menerangkan atau menjelaskan (bayan) dalil-dalil yang terdapat dalam Al-Qur’an.
3. Menetapkan suatu hukum yang tidak terdapat dalam Al-Qur’an. Contoh: Larangan memakan daging binatang buas bertaring.
EMPAT MODEL BAYAN
1. Bayan Tafsil, yaitu penjelasan dengan memerinci dalil Al-Qur’an yang bersifat global
(mujmal). Contoh: Hadis tentang cara-cara salat, zakat, puasa, dan haji.
2.Bayan Takhsis, yaitu penjelasan yang memberi pengkhususan terhadap nash yang
umum dalam Al-Qur’an. Contoh: Kebolehan berpoligami dalam Al-Qur’an ditakhsis
dengan sebuah Hadis yang tidak membolehkan memadu seorang perempuan/ istri
dengan bibinya (baik bibi dari pihak bapak maupun bibi dari pihak ibu).
3.Bayan Ta’yin, yaitu penjelasan yang menentukan antara dua atau tiga makna yang
dimaksudkan dalam Al-Qur’an. Contoh: Kata qur’un (dalam iddah perempuan yang
dicerai) bisa berarti haid bisa berarti suci. Dalam Hadis disebut bahwa iddah adalah tiga
kali masa haid.
4.Bayan Nasakh/Tabdil, yaitu penjelasan yang mengganti atau menghapuskan suatu
hukum. Contoh: Salat menghadap kiblat ke Bait al-Maqdis diganti dengan hadis yang
menghadapkan salat ke Ka’bah di Masjid al-Haram di Mekkah.
SEJARAH PENULISAN HADIS
• Periode periwayatan dengan lisan. Terjadi pada zaman Rasul SAW hidup; Secara umum Hadis tidak diperkenankan ditulis karena khawatir tercampur dengan penulisan Al-Qur’an.
• Periode penulisan dan pembukuan secara resmi. Terjadi pada masa Khalifah Umar bin Abd al-Aziz (w. 720 M) dan yang mendapat tugas adalah Ibnu Syihab al-Zuhri (w. 742 M). Setelah itu muncul kitab-kitab Hadis seperti Al-Muwatta’ karya Malik bin Anas.
• Periode penyaringan hadis (abad ke-3 H/10 M) sehingga muncul kitab-kitab hadis yang jauh lebih kredibel, seperti kitab-kitab karya Imam Bukhari (w. 870 M), Muslim (w. 875 M), Abu Dawud (w. 888 M), al-Tirmizi (w. 892 M), al-Nasa’i (w. 916 M), Ibnu Majah (886 M).
• Periode penghafalan dan pengisnadan hadis (abad ke-4 H/11 M), ditandai dengan usaha untuk menghafalkan hadis sebanyak-banyaknya dan penelitian terhadap sanad (matarantai periwayat Hadis). Muncul karya-karya seperti Mu’jam al-Kabir, Mu’jam al-Ausath, dan Mu’jam al-Saghir karya Imam Sulaiman bin Ahmad al-Thabrani (w. 360 H).
• Periode pengklasifikasian dan sistematisasi susunan kitab Hadis yang terjadi setelah abad ke-5 H/12 M dan seterusnya. Para ulama berupaya menyusun kitab yang berisi hadis-hadis dengan tema dan konten yang sejenis, membuat syarah (penjelas) kitab-kitab hadis sebelumnya, atau malah meringkasnya. Di antara karya yang muncul adalah Sunan al-Kubra karya al-Baihaqi (w. 458 H). Selain itu muncul pula kitab-kitab kamus hadis seperti Al-Jami’ al-Saghir karya Jalal al-Din al-Suyuthi (w. 911 H) dan Al-Mu’jam al-Mufahras li Alfadz al-Hadis karya AJ Wensinck, dosen bahasa Arab di Universitas Leiden, Belanda, dan diterbitkan di Leiden tahun 1934.
KUALITAS PERIWAYATAN HADIS
• Dari segi kualitas sanad (rangkaian para periwayat), hadis terbagi tiga macam:
– Sahih, yaitu hadis yang memenuhi syarat-syarat: sanad bersambung, para periwayat bersifat ‘adil, dhabit (kuat hapalannya), tidak ada kejanggalan (syadz) dan tidak cacat (‘illat).
– Hasan, syaratnya: sanad bersambung, tetapi ada periwayat yang kurang dhabit.
– Dha’if, hadis yang tidak memenuhi syarat di atas.
KUANTITAS PERIWAYAT HADIS
• Dari segi kuantitas periwayat, hadis terbagi menjadi dua macam:
– Mutawatir: Hadis yang diriwayatkan oleh banyak orang (minimal tujuh orang sahabat). Kedudukan hadis ini kuat, karena tidak mungkin orang bohong secara bersama-sama.
– Ahad: Hadis yang jumlah periwayatnya tidak sampai jumlah mutawatir. Hadis ini terbagi menjadi tiga macam:
1. Gharib (diriwayatkan oleh 1 orang sahabat),
2. ‘Aziz (diriwayatkan oleh 2 orang sahabat),
3. Masyhur (diriwayatkan oleh minimal 3 orang sahabat).
ENAM KITAB HADIS UTAMA
• Enam kitab hadis utama dalam literatur disebut Kutub al-Sittah, merupakan kitab-kitab hadis yang dianggap paling kredibel oleh umat Islam dan dijadikan rujukan dalam kehidupan keagamaan mereka.
• Kutub al-Sittah terdiri dari:
1. Al-Jami’ al-Sahih karya Imam Bukhari.
2. Al-Jami’ al-Sahih karya Imam Muslim.
3. Kitab al-Sunan karya Abu Dawud.
4. Kitab al-Jami’ karya al-Tirmizi.
5. Kitab al-Sunan karya al-Nasa’i.
6. Kitab al-Sunan karya Ibn Majah.
PENGARUH KITAB-KITAB HADIS DALAM PEMBENTUKAN TRADISI ISLAM
• Di samping Al-Qur’an, Kitab-kitab Hadis sangat besar pengaruhnya dalam pembentukan tradisi Islam.
• Hal ini disebabkan kedudukan Hadis sebagai sumber (otoritas) kedua dalam ajaran dan hukum Islam setelah Al-Qur’an.
• Tidak ada tradisi yang berkembang dalam Islam dan masyarakat Muslim –seperti tradisi ritual (ibadah), keyakinan, politik, ekonomi, dan etika pergaulan– yang tidak dipengaruhi oleh Hadis. Hadis menjadi rujukan yang sangat penting dalam membentuk, melegitimasi, memelihara, dan melestarikan tradisi-tradisi tersebut.
SIGNIFIKANSI SUNNAH
• Menjadi sumber rujukan bagi tradisi keagamaan yang berkembang di lingkungan masyarakat Muslim.
• Menjadi sumber rujukan moral dengan Nabi Muhammad sebagai model Manusia Sempurna (Insan Kamil).
• Menjadi penuntun perilaku yang utama bagi kaum Muslim.
Kualitas dan Kuantitas Sanad
• Dari segi kualitas sanad, hadis terbagi 3 macam:
– Shahih, syaratnya: sanad bersambung, periwayat adil, dhabit, terhindar dari kejanggalan(Syaz) dan tidak cacat (illat)
– Hasan, syaratnya Sanad bersambung, periwayat kurang dhabit
– Dhoif: hadis yang tidak memenuhi syarat tsb.
• Dari segi kuantitas, hadis terbagi 2 macam:
– Mutawatir: Diriwayatkan banyak orang (min. diriwayatkan oleh 7 orang sahabat)
– Ahad, terbagi 3 macam:
1. Gharib (diriwayatkab oleh I orang sahabat),
2 ‘Aziz (diriwayatkan oleh 2 orang sahabat),
3. Masyhur (diriwayatkan oleh min. 3 orang sahabat)
ASPEK RITUAL KEAGAMAAN
ما خلقت الجن والانس الا ليعبدون ( الذاريات 56 )
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ritual (a) berarti berkenaan dengan ritus; hal ihwal ritus. Ritus (n) adalah tata cara dalam upacara keagamaan.
Dalam Islam, “ibadah” merupakan kata yang paling dekat maknanya dengan ritus.
Dalam arti luas, ibadah berarti segala sesuatu yang mencakup apa yang disenangi serta disukai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, secara lahir maupun batin.
Di dalam kitab-kitab fikih, bab ibadah selalu didahulukan pembahasannya.
Ruang lingkup fikih ibadah meliputi taharah, salat, puasa, zakat, haji, umrah, kurban, akikah, wakaf, sedekah, infak, makanan, minuman, sembelihan, pengurusan jenazah, ziarah kubur, membaca al-Qur’an, doa, dan nazar.
Umumnya ibadah yang pertama dibahas dalam kitab-kitab fikih adalah tentang salat. Nabi Muhammad dalam sebuah hadis riwayat Baihaqi menyebut salat sebagai “tiang agama” (‘imad al-din).
SHOLAT
Menurut bahasa, sholat berarti “doa”.
Seorang Muslim wajib menjalankan sholat lima waktu berdasarkan petunjuk al-Qur’an dan Hadis.
Syarat wajib salat:
(1) Islam.
(2) Berakal.
(3) Balig.
Syarat sah sholat:
(1) Suci dari hadas.
(2) Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
(3) menutup aurat.
(4) Masuk waktu salat.
(5) Menghadap kiblat (Ka’bah).
Menurut Imam Syafi’i, rukun sholat ada 13, dari mulai takbiratul ihram sampai salam dan tertib.
Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa sholat berjamaah memiliki pahala yang lebih dibanding sholat sendirian.
Sholat Jum’at hukumnya fardhu ain bagi setiap lelaki Muslim dewasa, dan tidak diwajibkan bagi wanita, anak-anak, hamba sahaya, dan orang sakit.
Dalam sebuah perjalanan, sholat boleh diqasar dan dijamak. Yang boleh diqasar adalah sholat dzuhur, asar, dan isya, masing-masing menjadi dua rakaat, sedangkan jumlah rakaat salat subuh dan magrib tetap.
Syarat sah sholat qasar adalah perjalanan yang dilakukan bukan merupakan perjalanan maksiat, berjarak jauh, memberatkan, dan berniat mengqasar sholat.
Orang yang dalam perjalanan juga diperbolehkan menjamak sholat, baik takdim maupun ta’khir.
Sholat-sholat yang hukumnya sunnah adalah
Sholat Id (Fitri dan Adha),
Sholat Gerhana (matahari dan bulan),
Sholat Istisqa’ (memohon hujan),
Sholat Sunnah Rawatib (yang dilakukan sebelum atau sesudah sholat fardhu),
Sholat Duha (waktu pagi saat matahari mulai naik),
Sholat Tahajud (larut malam, lebih baik setelah tidur),
Sholat Tahiyatul Masjid (untuk menghormati masjid sebelum duduk),
Sholat Witir (bilangannya ganjil),
Sholat Tarawih (saat bulan Ramadhan),
Sholat Istikharah (memohon petunjuk).
Waktu-waktu terlarang untuk sholat:
Sesudah sholat subuh sampai terbit matahari.
Sesudah sholat asar sampai matahari terbenam.
Tatkala persis tengah hari, kecuali Sholat Jum’at.
Tatkala terbit matahari sampai setinggi tombak.
Tatkala matahari hampir terbenam sampai terbenam.
Sholat erat hubungannya dengan latihan moral. Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar. Hadis Nabi juga menjelaskan bahwa sholat yang tidak bisa mencegah perbuatan keji dan munkar bukanlah sebenarnya sholat.
PUASA
Puasa (saum, siyam) secara bahasa berarti “menahan diri dari melakukan sesuatu’.
Menurut syarak berarti “menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat serta persyaratan tertentu”.
Puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam yang lima dan diwajibkan atas setiap Muslim yang sudah balig dan berakal berdasarkan al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 183.
Syarat wajib puasa:
(1) berakal.
(2) balig.
(3) kuat berpuasa.
Orang yang tidak kuat berpuasa karena sakit atau dalam perjalanan jauh dan melelahkan dapat rukhsah tidak berpuasa, tetapi wajib meng-qada (mengganti) pada hari lain di luar Ramadan. Orang yang tidak kuat berpuasa karena tua tidak wajib meng-qada, tetapi harus membayar fidyah setiap hari sebanyak ¾ liter beras atau yang senilai dengan itu kepada fakir miskin.
Rukun puasa ada dua:
(1) niat.
(2) menahan diri dari segala yang membatalkan puasa sejak dari terbit fajar sampai matahari
terbenam.
Syarat sah puasa:
(1) Muslim.
(2) Mumayiz.
(3) Suci dari haid dan nifas bagi wanita.
(4) Dalam waktu yang dibolehkan berpuasa.
Hal-hal yang membatalkan puasa:
(1) makan dan minum dengan sengaja.
(2) muntah yang disengaja.
(3) bersetubuh.
(4) keluar darah haid, darah nifas, dan keluar mani secara sengaja.
Orang yang bersetubuh pada siang hari bulan Ramadhan, di samping wajib mengqada puasa, juga terkena kifarat (denda), yaitu memerdekakan seorang hamba sahaya, atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut, atau memberi makan enam puluh orang miskin.
Amalan sunnah ketika puasa:
(1) segera berbuka bila tiba waktunya.
(2) berdoa sewaktu berbuka.
(3) sahur setelah tengah malam.
(4) memperbanyak sedekah.
(5) tadarrus.
(6) i’tikaf.
(7) salat tarawih.
Puasa-puasa sunnah:
(1) enam hari pada bulan Syawal.
(2) hari Arafah.
(3) hari Asyura.
(4) bulan Syakban.
(5) hari Senin dan Kamis.
(6) puasa Nabi Daud.
Hari-hari dilarang berpuasa:
(1) Id fitri dan adha.
(2) hari tasyrik.
(3) hari Jumat secara khusus.
(4) setiap hari sepanjang tahun (wisal).
Puasa wajib di luar Ramadan:
(1) puasa qada.
(2) puasa nadzar.
(3) puasa kifarat.
HIKMAH PUASA
Membina ketakwaan
Membina kesabaran
Membina akhlak
Membina persaudaraan dan kemanusiaan
Menjaga kesehatan jasmani
Mendapat pahala yang besar dan diampuni dosa-dosa yang telah dilakukan
ZAKAT
Zakat secara bahasa berarti suci, bersih, tumbuh, bertambah. Zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan beberapa persyaratan tertentu.
Dalam al-Qur’an kewajiban zakat sering disebut beriringan dengan kewajiban salat.
Secara garis besar zakat dibagi dua: zakat mal (harta) dan zakat nafs (fitrah).
Syarat muzakki:
(1) beragama Islam.
(2) milik yang sempurna, benar-benar milik pribadi secara penuh.
(3) sampai nisab, yaitu jumlah minimal harta kena wajib zakat.
(4) sampai setahun disimpan (haul).
ZAKAT HARTA
Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya: emas dan perak, hewan ternak, hasil tanaman, harta perniagaan, hasil dari profesi.
Tuntunan nisab dan besaran zakat kebanyakan berasal dari Hadis Nabi.
Nisab emas adalah 20 dinar (94 gram) dan besar zakatnya 2,5% (1/40).
Nisab ternak sangat bervariasi dan besar zakatnya tergantung dari jenis ternaknya.
Nisab tanaman, baik biji-bijian seperti beras, jagung, dan gandum maupun buah-buahan seperti kurma, anggur, jeruk, dan apel adalah 5 wasaq, kurang lebih 930 liter atau 7,5 kuintal.
Besar zakat tanaman tergantung cara mendapatkan hasil tanaman. Jika diairi dengan air hujan atau sungai zakatnya 10%, dan jika diairi dengan menggunakan alat yang memerlukan biaya zakatnya 5%.
Nisab harta perniagaan dihitung berdasarkan modal pokoknya dengan analogi emas atau perak. Zakatnya 2,5%. Jika pada saat haul perdagangan merugi, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
Profesi (pekerjaan) ada dua macam: (1) bekerja sendiri tak tergantung orang lain, seperti dokter, insinyur, advokat, seniman. (2) dipekerjakan dengan mendapat imbalan, baik berupa gaji, upah, maupun honorarium. Nisabnya sama dengan emas, dan zakatnya sebesar 2,5%.
ZAKAT FITRAH
Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim (pria-wanita, besar-kecil, tua-muda, kaya-miskin) pada bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
Zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk diri sendiri dan orang yang wajib diberi nafkah olehnya.
Besar zakat fitrah per jiwa adalah sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) berupa makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, dan gandum menurut keadaan setempat, atau berupa uang seharga makanan pokok yang akan dikeluarkan zakat fitrahnya.
PENERIMA ZAKAT
Ada delapan kelompok (asnaf) yang berhak menerima zakat (harta maupun fitrah):
1.Fakir, yaitu orang yang mempunyai harta tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok.
2.Orang miskin.
3.Amil (panitia zakat).
4.Muallaf, yaitu orang yang perlu dibujuk hatinya, seperti orang yang baru masuk Islam.
5.Hamba sahaya.
6.Orang yang terlilit utang.
7.Kepentingan agama (fi sabilillah), seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit.
8.Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.
HIKMAH ZAKAT
Zakat menjadi perekat dan sarana penghubung antara si kaya dan si miskin.
Membersihkan harta dan jiwa.
Mengikis sifat kikir dan memupuk sifat dermawan.
Mendorong rasa syukur kepada Allah.
Mendatangkan ketenteraman dan kebahagiaan bagi pemberi dan penerima.
Mengikis kemiskinan.
Mengembangkan harta benda.
HAJI
Haji adalah bersengaja mengunjungi Ka’bah (Baitullah) di Mekkah untuk beribadah dengan tata cara dan persyaratan tertentu.
Ibadah haji wajib dilaksanakan dengan segera, sekali seumur hidup bagi orang yang telah mencukupi persyaratannya.
Syarat wajib haji:
(1) Islam.
(2) berakal.
(3) balig.
(4) memiliki kemampuan, baik harta, fisik, maupun mental.
(5) merdeka (bukan hamba sahaya).
Para imam madzhab berbeda pendapat tentang istita’ah (kemampuan) dalam melaksanakan haji.
Orang yang mampu membayar ongkos haji, tetapi tidak bisa melaksanakannya sendiri karena usia lanjut atau sakit, boleh mewakilkan kepada orang lain dengan jalan mengongkosinya pergi haji. Syaratnya, orang yang mewakili tersebut pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.
Dalam melakukan ibadah haji, ada kewajiban untuk melakukan umrah yang merupakan satu kesatuan dengan ibadah haji.
Dalam praktiknya, ada tiga macam cara dalam melakukan haji dan umrah, yaitu ifrad, tamattu’, dan qiran.
Ifrad berarti menyendirikan, yaitu menyendirikan haji atau umrah dengan mendahulukan ibadah haji. Caranya, melakukan ihram dari miqat dengan niat melakukan haji dan tetap dalam keadaan ihram sampai ketentuan-ketentuan haji dilakukan, kemudian setelah itu baru umrah.
Tamattu’ berarti bersenang-senang (santai), yaitu melakukan umrah, jeda dengan melepas ihramnya, sampai kemudian berihram lagi dari Mekah dengan niat melaksanakan ibadah haji.
Qiran adalah membersamakan, yaitu membersamakan ihram untuk melakukan haji dan umrah sekaligus, dan tetap dalam keadaan ihram sampai segala ketentuan haji dan umrah selesai dilakukan.
Ada beberapa larangan ketika sedang berhaji dan umrah:
o Laki-laki yang sedang ihram dilarang memakai pakaian berjahit dan menutup kepala.
o Wanita yang sedang ihram dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
o Laki-laki dan wanita dilarang memakai wangi-wangian pada badan maupun pakaian di waktu ihram.
o Dilarang mencukur bulu badan dan memakai minyak rambut.
o Dilarang memotong kuku.
o Dilarang melakukan perkawinan, mengawinkan, atau menjadi wakil dalam akad perkawinan.
o Dilarang melakukan hubungan seksual.
o Dilarang berburu dan membunuh hewan darat yang liar walaupun halal dimakan.
Rukun haji ada enam:
1. Ihram, yaitu berniat mulai mengerjakan haji atau umrah.
2. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan.
3. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah.
4. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwa.
5. Mencukur (menggunting) rambut, sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6. Tertib melaksanakan rukun-rukun di atas.
Di samping rukun haji ada pula wajib haji. Bedanya, rukun haji jika ditinggalkan maka ibadahnya tidak sah, sementara wajib haji jika ditinggalkan ibadahnya tetap sah, tetapi diwajibkan membayar dam (menyembelih hewan).
Yang termasuk wajib haji adalah: ihram dari miqat (tempat tertentu pada masa tertentu); bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam Idul Adha setelah wukuf di Arafah; melontar jumrah pada hari raya Idul Adha; melontar jumrah pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah setelah tergelincir matahari; bermalam di Mina; melakukan tawaf wada’; menjauhkan diri dari segala larangan haji.
ass. referensi ini sangat bermanfaat untuk meluaskan cakrawala ruang hati, agar tidak kaku dan lemah. Terima kasih buat blogger, semoga tetap semangat membawa getar Islam melewati lorong2 hati insani yang sangat haus akan pencerahan.
BalasHapus