mungkin rizqi anda :

Selamat Datang ! Selamat Membaca ! jumlah pengunjung dari negara: ...

free counters

Senin, 14 Maret 2011

IBADAH DALAM ISLAM


Aspek Ritual Keagamaan




و ما خلقت الجن والانس الا ليعبدون ( الذاريات 56 )
“ Dan tidaklah Aku ciptakan Jin dan Manusia kecuali untuk beribadah “ Al-Qur’an surat Adz-Dzriyat 56 , di atas menjelaskan bahwa keberadaan manusia hidup di dunia ini ada tujuannya, yaitu untuk beribadah kepada Allah SWT.
Apakah ibadah itu ? apa saja jenis-jenisnya ??


Pengertian Ibadah / Ritual

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), ritual (a) berarti berkenaan dengan ritus; hal ihwal ritus. Ritus (n) adalah tata cara dalam upacara keagamaan.

Dalam Islam, “ibadah” merupakan kata yang paling dekat maknanya dengan ritus.
Dalam arti luas, ibadah berarti segala sesuatu yang mencakup apa yang disenangi serta disukai oleh Allah, baik berupa perkataan maupun perbuatan, secara lahir maupun batin.

Di dalam kitab-kitab fikih, bab ibadah selalu didahulukan pembahasannya.
Ruang lingkup fikih ibadah meliputi taharah, sholat, puasa, zakat, haji, umrah, kurban, akikah, wakaf, sedekah, infak, makanan, minuman, sembelihan, pengurusan jenazah, ziarah kubur, membaca al-Qur’an, doa, dan nazar.

Umumnya ibadah yang pertama dibahas dalam kitab-kitab fikih adalah tentang salat. Nabi Muhammad dalam sebuah hadis riwayat Baihaqi menyebut sholat sebagai “tiang agama” (‘imad al-din).

SHOLAT
Menurut bahasa, sholat berarti “doa”.
Seorang Muslim wajib menjalankan sholat lima waktu berdasarkan petunjuk al-Qur’an dan Hadis.

Syarat Sholat :
Syarat wajib sholat: ada 3 macam yaitu :
(1) Islam.
(2) Berakal.
(3) Balig.

Syarat syah sholat: yaitu :
(1) Suci dari hadas.
(2) Suci badan, pakaian, dan tempat dari najis.
(3) menutup aurat.
(4) Masuk waktu sholat.
(5) Menghadap kiblat (Ka’bah).

Menurut Imam Syafi’i, rukun sholat ada 13, dari mulai takbiratul ihram sampai salam dan tertib.

Dalam beberapa hadis disebutkan bahwa sholat berjamaah memiliki pahala yang lebih dibanding sholat sendirian.

Sholat Jum’at hukumnya fardhu ain bagi setiap lelaki Muslim dewasa, dan tidak diwajibkan bagi wanita, anak-anak, hamba sahaya, dan orang sakit.

Dalam sebuah perjalanan, sholat boleh diqasar dan dijamak. Yang boleh diqasar adalah sholat dzuhur, asar, dan isya, masing-masing menjadi dua rakaat, sedangkan jumlah rakaat sholat subuh dan magrib tetap.

Syarat syah sholat qasar adalah perjalanan yang dilakukan bukan merupakan perjalanan maksiat, berjarak jauh, memberatkan, dan berniat mengqasar salat.

Orang yang dalam perjalanan juga diperbolehkan menjamak sholat, baik takdim maupun ta’khir.

Sholat-sholat yang hukumnya sunnah adalah
- Sholat Id (Fitri dan Adha),
- Sholat Gerhana (matahari dan bulan),
- Sholat Istisqa’ (memohon hujan),
- Sholat Sunnah Rawatib (yang dilakukan sebelum atau sesudah sholat fardhu),
- Sholat Duha (waktu pagi saat matahari mulai naik),
- Sholat Tahajud (larut malam, lebih baik setelah tidur),
- Sholat Tahiyatul Masjid (untuk menghormati masjid sebelum duduk),
- Sholat Witir (bilangannya ganjil),
- Sholat Tarawih (saat bulan Ramadhan),
- Sholat Istikharah (memohon petunjuk).

Waktu-waktu terlarang untuk sholat:
 Sesudah sholat subuh sampai terbit matahari.
 Sesudah sholat asar sampai matahari terbenam.
 Tatkala persis tengah hari, kecuali Sholat Jum’at.
 Tatkala terbit matahari sampai setinggi tombak.
 Tatkala matahari hampir terbenam sampai terbenam.

Hikmah sholat :
Sholat erat hubungannya dengan latihan moral.
Dalam al-Qur’an disebutkan bahwa sholat itu mencegah perbuatan keji dan munkar. Hadis Nabi juga menjelaskan bahwa sholat yang tidak bisa mencegah perbuatan keji dan munkar bukanlah sebenarnya sholat.

PUASA

Puasa (saum, siyam) secara bahasa berarti “menahan diri dari melakukan sesuatu’.
Menurut syara’ berarti “menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa, mulai dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat serta persyaratan tertentu”.

Puasa Ramadan termasuk salah satu rukun Islam yang lima dan diwajibkan atas setiap Muslim yang sudah balig dan berakal berdasarkan al-Qur’an Surah al-Baqarah ayat 183.

Hikmah puasa
 Membina ketakwaan
 Membina kesabaran
 Membina akhlak
 Membina persaudaraan dan kemanusiaan
 Menjaga kesehatan jasmani
 Mendapat pahala yang besar dan diampuni dosa-dosa yang telah dilakukan

ZAKAT

Zakat secara bahasa berarti suci, bersih, tumbuh, bertambah.
Zakat adalah kadar harta tertentu yang diberikan kepada orang yang berhak menerimanya dengan beberapa persyaratan tertentu.

Dalam al-Qur’an kewajiban zakat sering disebut beriringan dengan kewajiban sholat.

Secara garis besar zakat dibagi dua:
- zakat mal (harta) dan
- zakat nafs (fitrah).

Syarat muzakki:
(1) beragama Islam.
(2) milik yang sempurna, benar-benar milik pribadi secara penuh.
(3) sampai nisab, yaitu jumlah minimal harta kena wajib zakat.
(4) sampai setahun disimpan (haul)

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya:
- emas dan perak,
- hewan ternak,
- hasil tanaman,
- harta perniagaan,
- hasil dari profesi.

Tuntunan nisab dan besaran zakat kebanyakan berasal dari Hadis Nabi.
- Nisab emas adalah 20 dinar (94 gram) dan besar zakatnya 2,5% (1/40).
- Nisab ternak sangat bervariasi dan besar zakatnya tergantung dari jenis ternaknya.
- Nisab tanaman, baik biji-bijian seperti beras, jagung, dan gandum maupun buah-buahan seperti kurma, anggur, jeruk, dan apel adalah 5 wasaq, kurang lebih 930 liter atau 7,5 kuintal.

Zakat Mal
 Besar zakat tanaman tergantung cara mendapatkan hasil tanaman.
- Jika diairi dengan air hujan atau sungai zakatnya 10%,
- dan jika diairi dengan menggunakan alat yang memerlukan biaya zakatnya 5%.
 Nisab harta perniagaan dihitung berdasarkan modal pokoknya dengan analogi emas atau perak. Zakatnya 2,5%. Jika pada saat haul perdagangan merugi, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya.
 Profesi (pekerjaan) ada dua macam:
- (1) bekerja sendiri tak tergantung orang lain, seperti dokter, insinyur, advokat, seniman.
- (2) dipekerjakan dengan mendapat imbalan, baik berupa gaji, upah, maupun honorarium. Nisabnya sama dengan emas, dan zakatnya sebesar 2,5%.

Zakat fitrah
 Zakat fitrah adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim (pria-wanita, besar-kecil, tua-muda, kaya-miskin) pada bulan Ramadan sampai menjelang salat Idul Fitri.
 Zakat fitrah wajib dikeluarkan untuk diri sendiri dan orang yang wajib diberi nafkah olehnya.
 Besar zakat fitrah per jiwa adalah sebanyak 1 sa’ (3,1 liter) berupa makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, dan gandum menurut keadaan setempat, atau berupa uang seharga makanan pokok yang akan dikeluarkan zakat fitrahnya

Penerima zakat
- Ada delapan kelompok (asnaf) yang berhak menerima zakat (harta maupun fitrah):
1. Fakir, yaitu orang yang mempunyai harta tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan pokok.
2. Orang miskin.
3. Amil (panitia zakat).
4. Muallaf, yaitu orang yang perlu dibujuk hatinya, seperti orang yang baru masuk Islam.
5. Hamba sahaya.
6. Orang yang terlilit utang.( Ghorim )
7. Kepentingan agama (fi sabilillah), seperti pembangunan masjid, sekolah, rumah sakit.
8. Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan.( Ibnu Sabil )

Hikmah zakat
 Zakat menjadi perekat dan sarana penghubung antara si kaya dan si miskin.
 Membersihkan harta dan jiwa.
 Mengikis sifat kikir dan memupuk sifat dermawan.
 Mendorong rasa syukur kepada Allah.
 Mendatangkan ketenteraman dan kebahagiaan bagi pemberi dan penerima.
 Mengikis kemiskinan.
 Mengembangkan harta benda.

Haji
Haji adalah bersengaja mengunjungi Ka’bah (Baitullah) di Mekkah untuk beribadah dengan tata cara dan persyaratan tertentu.

Ibadah haji wajib dilaksanakan dengan segera, sekali seumur hidup bagi orang yang telah mencukupi persyaratannya.

Syarat wajib haji:
(1) Islam.
(2) berakal.
(3) balig.
(4) memiliki kemampuan, baik harta, fisik, maupun mental.
(5) merdeka (bukan hamba sahaya).

 Para imam madzhab berbeda pendapat tentang istita’ah (kemampuan) dalam melaksanakan haji.

 Orang yang mampu membayar ongkos haji, tetapi tidak bisa melaksanakannya sendiri karena usia lanjut atau sakit, boleh mewakilkan kepada orang lain dengan jalan mengongkosinya pergi haji. Syaratnya, orang yang mewakili tersebut pernah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

 Dalam melakukan ibadah haji, ada kewajiban untuk melakukan umrah yang merupakan satu kesatuan dengan ibadah haji.

Dalam praktiknya, ada tiga macam cara dalam melakukan haji dan umrah, yaitu ifrad, tamattu’, dan qiran.
 Ifrad berarti menyendirikan, yaitu menyendirikan haji atau umrah dengan mendahulukan ibadah haji. Caranya, melakukan ihram dari miqat dengan niat melakukan haji dan tetap dalam keadaan ihram sampai ketentuan-ketentuan haji dilakukan, kemudian setelah itu baru umrah.
 Tamattu’ berarti bersenang-senang (santai), yaitu melakukan umrah, jeda dengan melepas ihramnya, sampai kemudian berihram lagi dari Mekah dengan niat melaksanakan ibadah haji.
 Qiran adalah membersamakan, yaitu membersamakan ihram untuk melakukan haji dan umrah sekaligus, dan tetap dalam keadaan ihram sampai segala ketentuan haji dan umrah selesai dilakukan

Ada beberapa larangan ketika sedang berhaji dan umrah:
o Laki-laki yang sedang ihram dilarang memakai pakaian berjahit dan menutup kepala.
o Wanita yang sedang ihram dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
o Laki-laki dan wanita dilarang memakai wangi-wangian pada badan maupun pakaian di waktu ihram.
o Dilarang mencukur bulu badan dan memakai minyak rambut.
o Dilarang memotong kuku.
o Dilarang melakukan perkawinan, mengawinkan, atau menjadi wakil dalam akad perkawinan.
o Dilarang melakukan hubungan seksual.
o Dilarang berburu dan membunuh hewan darat yang liar walaupun halal dimakan.

Rukun haji ada enam:
1. Ihram, yaitu berniat mulai mengerjakan haji atau umrah.
2. Wukuf, yaitu hadir di Padang Arafah pada waktu yang ditentukan.
3. Tawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah.
4. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil antara Bukit Safa dan Marwa.
5. Mencukur (menggunting) rambut, sekurang-kurangnya tiga helai rambut.
6. Tertib melaksanakan rukun-rukun di atas.

Di samping rukun haji ada pula wajib haji. Bedanya, rukun haji jika ditinggalkan maka ibadahnya tidak syah, sementara wajib haji jika ditinggalkan ibadahnya tetap sah, tetapi diwajibkan membayar dam (menyembelih hewan).

Yang termasuk wajib haji adalah:
- ihram dari miqat (tempat tertentu pada masa tertentu);
- bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam Idul Adha setelah wukuf di Arafah;
- melontar jumrah pada hari raya Idul Adha;
- melontar jumrah pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijjah setelah tergelincir matahari;
- bermalam di Mina;
- melakukan tawaf wada’;
- menjauhkan diri dari segala larangan haji.

Silahkan baca juga artikel di bawah ini...



Widget by Hoctro | Jack Book

1 komentar: