LATAR BELAKANG
Setelah Perang Dunia II, Perang Saudara Tiongkok antara Partai Komunis China dan Kuomintang berakhir pada th. 1949. Partai Komunis menguasai Tiongkok Daratan.
Pada tgl. 1 Oktober 1949, Mao Zedong mendeklarasikan ...
Republik Rakyat Tiongkok
dan mendirikan sebuah negara komunis.
PEMBAGIAN WILAYAH CHINA
Wilayah China terdiri dari :
22 propinsi ,
5 daerah otonom,
4 kotamadya,
2 daerah administratif
Wilayah-wilayah tersebut berada dalam kontrol efektif politik dan administratif
Pemerintah Republik Rakyat China
LANDASAN IDEOLOGI PEMERINTAHAN
Pemerintahan China dilandaskan pada ideologi KOMUNISME – MAOISME,
yaitu merupakan pengembangan dari unsur :
MARXISME,
LENINISME,
dan Ide-ide Mao Zedong yang didasarkan pada : tradisi China, nilai-nilai nasionalisme,
dan pengalaman revolusi bangsa China ( ide-ide ini kemudian diadopsi sebagai
ideologi resmi Partai Komunis China )
SISTEM PEMERINTAHAN
RRC merupakan “ Negara Sosialis Diktatur Rakyat Demokratis, dibawah pimpinan kelas buruh dan Tani “ dengan implementasi / ciri-ciri sbb :
1. Partai Komunis China adalah partai berkuasa.
2. Sentralisme demokratis, yang berarti pembentukan aspirasi dari atas
(partai penguasa) ke bawah (rakyat).
3. Negara mengatur / mengontrol perekonomian dan segala aspek
kehidupan rakyat secara sentral.
4. Parlemen ( National People Congress ) merupakan unsur pemerintahan
tertinggi.
5. Presiden adalah Kepala Negara. Pelaksana pemerintahan sehari-hari
adalah Dewan Negara (State Council) yang dikepalai oleh Perdana
Menteri.
KONSTITUSI CHINA
Konstitusi resmi pertama China diberlakukan pada th. 1945, memuat tentang struktur pemerintahan dan peraturan hak dan kewajiban warga negara.
Pada th. 1975. 1978 dan 1982, kembali dikeluarkan konstitusi yang berisi ideologi dan prioritas politik pemerintah.
Hampir seluruh konstitusi China memberikan kekuasaan sentral kepada Konggres Nasional Rakyat China yang memungkinkan Konggres Nasional tsb. Leluasa untuk mengawasi dan mengendalikan pemerintah
LEMBAGA PENTING NEGARA
Parlemen sebagai lembaga Legislatif, terdiri dari 2 tingkat : pusat ( Nasional) dan daerah (Propinsi).
Parlemen Pusat (Konggres Rakyat Nasional) merupakan lembaga tertinggi
negara, beranggotakan 3000 orang, dipilih setiap 5 tahun sekali dari perwakilan
propinsi, daerah otonom dan Tentara Merah.
Tugas Parlemen adalah :
- membuat Undang-undang
- merancang ekonomi dan anggaran pendapatan serta belanja negara
- memilih, mengangkat dan memberhentikan Kepala Negara (Presiden) dan
Kepala Pemerintahan (Perdana Menteri)
Tugas sehari-hari parlemen dilaksanakan oleh sebuah Standing Commitee
Lembaga Eksekutif terdiri : Presiden dan Dewan Negara
Presiden adalah Kepala Negara, merupakan simbol penting kesatuan negara,
biasanya menjadi pembesar dalam berbagai upacara kenegaraan.
Setiap 5 th sekali Presiden dipilih oleh Konggres Rakyat Nasional.
Dewan Negara merupakan pelaksana pemerintahan, terdiri dari 40 menteri yang
dipimpin dan dinominasikan oleh Perdana Menteri, dengan masa jabatan 5 tahun
Lembaga Yudikatif terdiri 4 komponen, yaitu :
1. Lembaga Pengadilan
2. Lembaga Keamanan Administrasi Publik atau Kepolisian
3. Lembaga Kejaksaan
4. Lembaga Tahanan / Penjara.
Pengadilan Tinggi Rakyat merupakan badan peradilan tertinggi di China yang
berada dibawah naungan Standing Committee dari Konggres Rakyat China.
Sedangkan lembaga kejaksaan dan pengacara berada ditingkat propinsi.
SISTEM KEPARTAIAN
RRC menganut sistem multi partai, terdiri :
1.Partai Komunis China, merupakan partai terbesar dan penguasa. Dua per tiga
anggotanya terdiri dari kaum buruh dan tani.
2.Partai Non-Komunis yang berjumlah 8 partai, yaitu :
- Partai Petani dan Pekerja - Partai Konstruksi Demokrasi
- Liga Demokrasi China - Persatuan Dagang dan Industri
- Partai Zhi Gong Dang - Partai Demokrasi Taiwan
- Partai Sosial Jiusan - Komite Revolusi Guo Mindang
Partai-partai non- Komunis tsb. pengaruhnya kecil dalam pemerintahan. Aktivitas
mereka diawasi secara ketat oleh komite sentral Partai Komunis China.
SISTEM PEMILU
Pemilihan Umum dilaksanakan setiap 5 tahun sekali untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di dalam konggres di tingkat kota dan kabupaten. Selanjutnya dari konggres rakyat di tingkat kota dan kabupaten mengirimkan delegasi yang telah mereka pilih untuk duduk di dalam konggres rakyat di tingkat propinsi dan nasional (pusat).
Setiap warga negara, perempuan dan laki-laki, yang berusia 18 tahun ke atas memiliki hak untuk memilih wakil-wakil mereka dalam konggres.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar